Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek untuk UMKM?
Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek untuk UMKM?
Mendaftarkan merk adalah hal perlu yang tidak boleh dilewatkan dan kudu langsung dijalankan oleh UMKM kala menggerakkan bisnisnya. Hal ini gara-gara merk menganut asas first to file, di mana seseorang yang melaksanakan keinginan lebih dahulu dan permohonannya di terima akan mendapatkan hak atas merk yang didaftarkan tersebut. Jadi, siapa yang lebih cepat mendaftar dan mendapatkan sertifikat merek, maka dialah yang akan mendapatkan pertolongan hukum.
Sayangnya, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, berasal dari 64,1 juta pelaku UMKM yang tersedia di Indonesia baru 10.632 yang menguruskan merk dagangnya. Artinya, masih tersedia jutaan pelaku UMKM yang belum mendapatkan pertolongan hukum untuk merk dagang yang dimiliki. Padahal bersama dengan mendaftarkan mereknya, UMKM bukan cuma mendapatkan hak eksklusif atas merk tapi juga menaikkan aset perusahaan yang memiliki nilai.
Nah, untuk mengerti lebih jauh perihal pendaftaran merk untuk UMKM dan pentingnya merk bagi UMKM, Kontrak Hukum membahasnya sebagai berikut.
Apa itu Merek?
Menurut UU No. 20 Tahun 2016, merk diambil kesimpulan sebagai sinyal yang mampu ditampilkan secara grafis berwujud gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, di dalam wujud dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungan berasal dari dua atau lebih unsur berikut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum di dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa. Merek sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
Merek dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan jasa sejenis lainnya.
Apakah UMKM Perlu Melakukan Pengecekan Merek? jasa pendaftaran merek
Meskipun pemeriksaan merk tidak kudu dilakukan, hal ini sebaiknya tidak dilewatkan UMKM sebelum akan melaksanakan pendaftaran merek. Proses cek merk ini dijalankan untuk:
Mengetahui apakah merk yang dimiliki Sobat KH mampu didaftarkan atau tidak.
Pengecekan juga dijalankan bersama dengan obyek menghindari penolakan selagi melaksanakan keinginan pendaftaran maupun gugatan yang diajukan pihak lain gara-gara adanya kemiripan atas merk dagang yang telah didaftarkan.
Alasan lain mengapa UMKM kudu melaksanakan pemeriksaan merk adalah gara-gara panjangnya dan lamanya sistem berasal dari pendaftaran merek. Daripada UMKM telah melaksanakan pendaftaran, tapi nyatanya merk yang dimiliki melanggar keputusan merk atau tidak mampu didaftar.
Bagaimana Cara UMKM Mendaftarkan Merek?
Setelah melaksanakan pemeriksaan merek, UMKM kudu melaksanakan keinginan pendaftaran merk kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik atau nonelektronik bersama dengan berkunjung langsung ke DJKI. Permohonan ini mampu diajukan oleh pemohon atau kuasanya.
Apabila keinginan dijalankan melalui kuasa, jangan lupa untuk membuat surat kuasa serta melampirkannya ya. Selain surat kuasa, pelaku bisnis juga kudu melampirkan dokumen lain yang terdiri berasal dari :
Identitas Pemohon (KTP jikalau diajukan perorangan, salinan Akta, SK pendirian badan usaha, KTP Direktur Utama jikalau diajukan atas nama badan usaha).
Etiket/Label Merek.
Surat kuasa jikalau keinginan diwakilkan.
Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) dan Surat Pernyataan UMK Bermaterai (khusus pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil).
Bukti yang tunjukkan nama negara serta tanggal keinginan merk yang pertama kali didaftarkan di dalam hal keinginan diajukan bersama dengan hak prioritas.
Permohonan yang telah mencukupi syarat-syarat diatas akan terima tanggal penerimaan. Dalam selagi 15 hari sehabis tanggal penerimaan akan dijalankan pemeriksaan formalitas. Jika telah lengkap maka pengumuman keinginan di dalam berita resmi merk akan dijalankan selama 2 bulan. Selama jangka selagi tersebut, tiap tiap pihak mampu mengajukan keberatan jikalau terkandung alasan yang cukup disertai bukti bahwa merk yang dimohonkan pendaftarannya adalah merk yang berdasarkan ketentuan tidak mampu didaftar atau kudu ditolak.
Kriteria merk yang tidak mampu didaftar tercantum di di dalam Pasal 20 UU Merek, namun syarat-syarat merk yang kudu ditolak terkandung di di dalam Pasal 21 UU Merek. Apabila di dalam jangka selagi 2 bulan pengumuman berikut tidak tersedia pihak yang mengajukan keberatan maka keinginan pendaftaran merk akan masuk ke bagian selanjutnya, yaitu pemeriksaan substantif.
Menurut Permenkumham No. 12 Tahun 2021, pemeriksaan substantif terjadi paling lama 30 hari. Dalam pemeriksaan substantif akan diputuskan apakah keinginan merk mampu didaftar atau tidak. Jika bisa, DJKI akan mendaftarkan merk berikut dan memberitahukan pendaftaran merk kepada pemohon atau kuasanya. Setelah didaftarkan, sertifikat merk akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon atau kuasanya. DJKI juga akan melaksanakan pengumuman pendaftaran merk di dalam berita resmi merek.
Apa itu Merek yang Tidak Dapat Didaftar atau Ditolak?
Menurut Permenkumham No. 12 Tahun 2021, keinginan pendaftaran merk mampu ditolak oleh menteri di dalam hal merk yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
Merek terdaftar punya pihak lain atau yang telah dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Merek tenar punya pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Merek tenar punya pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang mencukupi syarat-syarat tertentu.
Indikasi geografis terdaftar.
Permohonan pendaftaran merk juga mampu ditolak oleh menteri jikalau merk berikut :
Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, jikalau terkandung persetujuan tertulis berasal dari yang berhak.
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau lambang atau emblem suatu negara, atau instansi nasional maupun internasional, jikalau dijalankan atas persetujuan tertulis berasal dari pihak yang berwenang.
Merupakan tiruan atau menyerupai sinyal atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau instansi Pemerintah, jikalau atas persetujuan tertulis berasal dari pihak yang berwenang.
Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Selain alasan penolakan keinginan pendaftaran merk diatas, merk juga tidak mampu didaftarkan jikalau merk :
Bertentangan bersama dengan ideologi negara, ketentuan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, perihal dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Memuat unsur yang mampu menyesatkan masyarakat perihal asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, obyek penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat info yang tidak cocok bersama dengan kualitas, manfaat, atau khasiat berasal dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
Tidak memiliki energi pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau lambang punya umum.
Mengandung wujud yang berwujud fungsional.
Mengapa UMKM Harus Mendaftarkan Merek?
Ada lebih dari satu alasan kenapa UMKM kudu mendaftarkan mereknya. Alasan yang dimaksud di antaranya :
Hak atas Merek
Dengan mendaftarkan merk yang dimiliki, UMKM akan mendapatkan hak atas merek. Hak atas merk adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang terdaftar untuk jangka selagi khusus bersama dengan gunakan sendiri merk berikut atau beri tambahan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya
Face of UMKM
Ketika memulai usaha, merk akan digunakan sebagai face of UMKM atau identitas berasal dari UMKM. Ketika UMKM memiliki nama dan logo merk yang unik maka kemungkinan besar yang terjadi adalah merk berikut akan gampang untuk dikenali serta diingat oleh masyarakat sebagai “wajah UMKM” tersebut.
Aset UMKM
Alasan paling akhir kenapa UMKM kudu mendaftarkan mereknya adalah gara-gara merk merupakan aset yang perlu untuk UMKM. Ketika merk tenar maka reputasi berasal dari product barang/jasa yang dijual akan berpengaruh pada UMKM tersebut. Secara finansial misalnya, merk yang telah tenar akan menyebabkan investor untuk berkunjung menanamkan modal. Jadi, akan terlalu disayangkan jikalau merk punya Sobat KH belum didaftarkan gara-gara hal berikut akan membuat merk tidak memiliki nilai lagi.